Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Juga Didakwa Terima Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah

Akil Mochtar juga didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Akil Juga Didakwa Terima Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Warta Kota/Henry Lopulalan/henry lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

Uang tersebut, diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil KPU Tapteng. Sejatinya, KPU Tapanuli Tengah sudah menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pemenang pilkada.

Namun, calon yang kalah mengajukan keberatan ke MK. Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar.

Namun, belakangan diketahui, Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar  untuk Akil melalui koleganya.

Anehnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank Mandiri KC Pontianak kembali berkurang tinggal Rp 1,8 miliar.

Hal itu, terungkap dalam surat dakwaan Akil yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Berita Rekomendasi

"Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK  Muhibuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas