Akil Juga Didakwa Terima Rp 1,8 Miliar dari Bupati Tapanuli Tengah
Akil Mochtar juga didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
Penulis: Edwin Firdaus
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar juga didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 1,8 miliar dari Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
Uang tersebut, diberikan agar MK menolak permohonan keberatan hasil KPU Tapteng. Sejatinya, KPU Tapanuli Tengah sudah menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pemenang pilkada.
Namun, calon yang kalah mengajukan keberatan ke MK. Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar.
Namun, belakangan diketahui, Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar untuk Akil melalui koleganya.
Anehnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank Mandiri KC Pontianak kembali berkurang tinggal Rp 1,8 miliar.
Hal itu, terungkap dalam surat dakwaan Akil yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
"Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata Jaksa KPK Muhibuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.