Akil Minta Rp 10 Miliar dari Calon Bupati Empat Lawang
Didaftarkanlah kemudian gugatan itu ke MK pada 17 Juni 2013
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tak hanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Namun, mantan anggota DPR dari fraksi Golkar tersebut juga dijerat sejumlah pilkada lainnya yang bersengketa di MK.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014), disebutkan Calon Bupati incumbent Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri menyampaikan maksudnya untuk menggugat Pilkada Empat Lawang kepada Muhtar Ependy. Muhtar sendiri disebut-sebut makelar sengketa di MK untuk Akil.
"Kemudian oleh Muhtar permohonan itu disampaikan ke terdakwa," kata Jaksa Pulung Rinandoro.
Didaftarkanlah kemudian gugatan itu ke MK pada 17 Juni 2013, yang 2 hari kemudian MK mengeluarkan Surat Keputusan Nomo 509/TAP.MK/2013 yang menetapkan panel hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.
Tak beberapa lama kemudian, Muhtar menyampaikan kepada Budi untuk menyiapkan uang agar gugatannya itu bisa dikabulkan MK. Permintaan itu disanggupi oleh Budi.
Masih di bulan Juni 2013, bertempat di Bank Pembangunan Daerah Kaliamantan Barat Cabang Jakarta, melalui istrinya, Suzanna, Budi menyerahkan uang Rp 10 miliar untuk Akil melalui Muhtar. Oleh Muhtar, uang sebanyak itu dititipkan kepada Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi.
Selanjutnya, Budi kembali menyerahkan uang melalui istrinya untuk Akil sebesar US$ 150 ribu dan US$ 350 ribu. Uang itu kembali diserahkan kepada Iwan atas perintah Muhtar.
Kemudian Muhtar menyerahkan uang Rp 5 miliar dan 500 ribu dollar AS kepada Akil. Sedangkan sisanya yang Rp 5 miliar disetorkan ke rekening pribadi Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Pada 31 Juli 2013, MK melalui amar putusannya menyatakan, membatalkan keputusan KPU Empat Lawang yang menetapkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati Empat Lawang terpilih periode 2013-2018. Serta membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Empat Lawang di 38 TPS pada 10 Desa di Kecamatan Muara Pinang.
MK juga menetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, yakni pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah (nomor urut 1) sebanyak 62.051 suara, pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi (nomor urut 2) sebanyak 62.051 suara, dan Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam (nomor urut 3) sebanyak 3.456 suara.
Dengan putusan itu, maka pasangan Budi-Syahrial keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan menjadi Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018.