Akil Mochtar Didakwa Cuci Uang Senilai Rp 181,5 Miliar
Dalam berkas dakwaan, Akil disebut mendapat uang senilai Rp 181.594.707.977 dari TPPU yang dilakukannya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Total Akil Mochtar juga didakwa Jaksa KPK melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam berkas dakwaan, Akil disebut mendapat uang senilai Rp 181.594.707.977 dari TPPU yang dilakukannya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand Worotikan, Akil menempatkan uang senilai Rp 57.618.134.800.00 yang diperoleh dari suap.
"Terdakwa menempatkan atas nama CV Ratu Samagat Rp 17, 33 miliar di Bank Mandiri, Rp 10, 86 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 23,57 di BNI. Kemudian, dia menempatkan di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 451 juta di Bank Mandiri, Rp 4,02 miliar di BCA, Rp 1,37 miliar di BNI, deposito Rp1 miliar di BCA," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014) malam.
Selanjutnya terang Ronald, Akil juga membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY senilai Rp 216 juta dan Toyota Innova B 1693 SZJ senilai Rp 284 juta.
"Dia juga menitipkan uang tunai Rp 35 miliar kepada Muhtar Ependy," ujarnya.
Selanjutnya, Akil juga diketahui menukarkan dengan mata uang asing antara lain dollar AS, Euro, Singapore Dollar ke mata uang Rupiah.
"Di PT Dolarindo Intravalas Primatama yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo RP 1,457 miliar. Dengan jumlah keseluruhannya Rp 65,25 miliar," ujarnya.
Selain itu, kata Ronald, Akil juga memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai 2 rumah dinas Ketua MK RI.
"Dengan total Rp 161.080.685.150,00,- yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.
Total nilai tersebut terjadi antara kurun waktu Oktober 2010 sampai Oktober 2013.
Sementara pada kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010, kata Ronald, Akil juga telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang dengan sengaja menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan dan membayarkan atau membeleanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi baik perbuatannya itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
"Yakni menempatkan di rekening M Akil Mochtar sebesar Rp 6,1 miliar di BNI, sebesar Rp 7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 7,299 miliar di BCA. Kemudian membayarkan atau membelanjakan uang untuk kendaraan bermotor dan properti berupa Toyota Fortuner B 988 TY Rp 405,8 juta serta sebidang tanah dan bangunan di Jalan Pancoran Indah III No 8 sebesar Rp 1,29 miliar," imbuhnya.