Dari 15 Pilkada Akil Dapat Suap Lebih dari Rp 50 Miliar
Dalam penanganan 15 sengketa pilkada itu, Akil mereguk uang sebagai hadiah atau janji sebesar Rp 57,780 miliar dan 500 ribu dollar AS.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
![Dari 15 Pilkada Akil Dapat Suap Lebih dari Rp 50 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140220_195331_sidang-perdana-mantan-ketua-mk-akil-mochtar.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima suap dan gratifikasi dari penanganan sejumlah sengketa Pilkada di MK. Sebagaimana dalam dakwaan, Akil disebutkan 'bermain' dalam 15 sengketa pilkada.
Dalam penanganan 15 sengketa pilkada itu, Akil mereguk uang sebagai hadiah atau janji sebesar Rp 57,780 miliar dan 500 ribu dollar AS.
Sebanyak 15 pilkada tersebut yakni, Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Pilkada Provinsi Banten, Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, dan Pilkada Kabupaten Nduga.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejehatan, yang menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Pulung Rihandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Dalam dakwaan pertama, Akil didakwa menerima hadiah, yakni berupa uang sebesar Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar Amerika terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Rp 19,866 miliar terkait sengketa Pilkada Kota Palembang, Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam penanganan pilkada itu, Akil disangkakan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1.
Dakwaan kedua, Akil juga diduga telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,98 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Rp 1,8 miliar terkait sengeketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 10 miliar terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Terkait penanganan sengketa pilkada ini Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan ketiga, Akil selaku diduga meminta Alex Hagesem, Wakil Gubernur Papua 2006-2011 memberikan uang sebanyak Rp 125 juta. Alex melakukan konsultasi perkara permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digole, Pilkada Kota Jayapura, dan Pilkada Kabupaten Nduga.
Biaya itu dikeluarkan Alex agar Akil membantu percepatan putusan atas pemohonan sengketa pilkada-pilkada tersebut. Dalam penanganan sengketa pilkada ini, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dakwaan keempat, Akil diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar. Hadiah tersebut diberikan terkait sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Uang tersebut diberikan kepada Akil dari adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Uang diberikan secara bertahap melalui beberapa kali transfer. Terkait ini Akil dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas semua dakwaan tersebut, Akil terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.