Samad: Sutan Belum Tersangka, tapi Bukan Berarti Tidak akan
Sutan disebut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima aliran dana terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengisyaratkan adanya kemungkinan Ketua Komisi VII Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana menjadi tersangka berkaitan dengan dugaan aliran dana ke DPR.
Sutan disebut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima aliran dana terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. "Jawabannya belum (tersangka), bukan berarti tidak jadi," kata Abraham di Jakarta, Rabu (19/2/2014), saat ditanya mengenai status hukum Sutan.
Menurut Abraham, masih ada proses hukum yang berlangsung di KPK terkait dugaan aliran dana ke DPR tersebut. KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Sutan dan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini merupakan buntut penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini setelah menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.
Siang kemarin, pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana ke Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat berawal dari sindiran Sutan Bhatoegana. Menurut Rusdi, Sutan tidak meminta uang secara gamblang melainkan dengan cara menyindir kliennya.
Rudi pun pernah mengaku memberikan uang Rp 2 miliar kepada anggota komisi VII DPR Tri Yulianto untuk disampaikan kepada Sutan. Uang tersebut, menurut Rudi, akan dibagikan kepada para anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR).
Rusdi juga mengungkapkan, sebelum adanya permintaan uang dari DPR, Rudi mendapatkan informasi dari Wakil Ketua SKK Migas saat itu, Johanes Widjanarko bahwa ada kebiasaan pemberian THR kepada Komisi VII DPR sebagai mitra kerja SKK Migas. Dia juga mengatakan bahwa Rudi pernah dimintai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk ikut urunan memberikan uang kepada anggota DPR.
Sementara itu, Tri saat bersaksi dalam persidangan kasus Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/2/2014), membantah pernah menerima uang dari Rudi. Kendati demikian, Tri mengakui, pada 26 Juli 2013 setelah buka puasa, ia bertemu Rudi di Toko Buah All Fresh.
”Namun, kami bertemu secara kebetulan dan saya tidak menerima apa pun dari Rudi,” kata Tri.
Senada dengan Tri, Sutan dalam sejumlah kesempatan juga membantah adanya aliran dana ke Komisi VII DPR. Politikus Partai Demokrat itu membantah telah menerima uang dari Rudi.