Tarif Baru Nikah Mulai Berlaku Bulan Depan
dimana menurutnya saat ini masih dilakukan kajian mengenai usulan tiga tarif yang diusulkan Kementerian Agama
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan revisi PP nomor 47 tahun 2004 tentang Biaya Pencatatan Nikah sudah bisa berlaku mulai bulan Maret 2014.
Hal ini dikatakan mantan Wakil Ketua KPK yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, dimana menurutnya saat ini masih dilakukan kajian mengenai usulan tiga tarif yang diusulkan Kementerian Agama.
"Akhir Februari ini, (Rancangan PP nomor 47 tahun 2004) harus menjadi PP. Sehingga mulai Maret sudah bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia," kata Jasin di gedung KPK, Kamis (20/2/2014).
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan perubahan tarif dibuat menjadi multi tarif dan tidak single tarif. Multi tarif pencatatan nikah yang dimaksud ada tiga poin.
Pertama, bagi pasangan miskin secara ekonomi tidak dibebankan biaya nikah. Kedua, pasangan yang menikah pada hari kerja dibebankan biaya Rp 50 ribu, dan ketiga bagi pasangan yang menikah diluar KUA dan diluar jam kerja akan dibebankan biaya Rp 600 ribu.
Saat menyambangi KPK, Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kedatangannya tersebut untuk berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut mengenai KUA.
"Saya datang untuk rapat koordinasi saja, soal KUA bukan soal korupsi haji," kata pria yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.