Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Didakwa Lakukan Pemerasan kepada Wakil Gubernur Papua

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhamad Akil Mochtar didakwa empat perkara korupsi dan dua perkara TPPU

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akil Didakwa Lakukan Pemerasan kepada Wakil Gubernur Papua
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Muhamad Akil Mochtar didakwa empat perkara korupsi dan dua perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam salah satu perkara korupsi, Akil didakwa selaku hakim konstitusi melakukan pemerasan Rp 125 juta terhadap Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem terkait proses lima sengketa pilkada di MK.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan surat dakwaan Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Jaksa Pulung Rinandoro menyampaikan kronologi Akil melakukan pemerasan atau penerimaan uang Rp 125 juta terhadap Wakil Gubernur Papua itu.

Mulanya sekitar 2010, Alex selaku Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011 beberapa kali menelpon Akil yang saat itu selaku hakim konstitusi di MK untuk berkonsultasi menanyakan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel. Alex juga meminta bantuan dari Akil untuk mempercepat putusan atas permohonan sengketa hasil pilkada-pilkada tersebut.

Atas konsultasi tersebut, Akil meminta Alex untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekeningnya di Bank BCA KCP
Rahardi Usman Pontianak. Selanjutnya, Alex mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening Akil itu pada 14 September 2010.

Pada sekitar Juni 2011, Alex kembali berkonsultasi dengan Akil dan menanyakan tentang putusan terkait permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Jayapura dan Kabupaten Nduga. Alex juga meminta bantuan Akil agar mempercepat putusan kedua perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Atas konsultasi tersebut, Akil kembali meminta Alex untuk mengirimkan sejumlah uang.

Dan Alex kembali menuruti permintaan sang pengetuk palu vonis itu, dengan mentransfer uang Rp 50 juta dan Rp 25 juta pada 20 Juni 2011 ke nomor rekening yang sama milik Akil seperti sebelumnya.

Perbuatan Akil selaku hakim yang meminta atau memaksa Alex itu didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUH-Pidana.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas