Ini Alasan Pentingnya Boediono Penuhi Panggilan Timwas Century
Dari empat tahap pencairan dana talangan itu, penyetoran oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke manajemen Bank Century
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bambang Soesatyo, Anggota Timwas Century DPR menjelaskan alasan mengapa Wakil Presiden (Boediono) diharapkan bersikap ksatria dan tidak perlu takut datang ke DPR. Apalagi jika mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) merasa benar tanpa harus dihadirkan secara paksa.
Alasannya, kata Politisi Golkar ini, karena DPR memerlukan keterangan Boediono untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 No.27 tahun 2009. Yakni, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kalau menolak panggilan paksa, imbuhnya, maka sesuai ayat (4) dan (5) sanksinya pejabat bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum.
"Keterangan Boediono penting dan sangat dibutuhkan. Terutama terkait soal pernyataannya yang menuding bahwa pihak yang bertanggung jawab atas membengkaknya bailout Rp632 Miliar menjadi Rp6,7 triliun adalah LPS. Sementara LPS sesuai UU bertanggung jawab ke Presiden," ungkap anggota komisi III DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/2/2014).
"Pertanyaannya, kenapa baru sekarang Boediono menembak presiden dan ingin menyeret presiden dalam pusaran skandal Century? Padahal sejak awal, kesan adanya skandal yang melibatkan petinggi-petinggi BI sulit dihindari karena pencairan dana yang begitu besar bukan dengan pola transfer, melainkan penyerahan secara tunai," tambah Bambang.
Menurut hasil audit investigatif BPK, pencairan dana talangan dilakukan dalam empat tahap. Pencairan tahap I sebesar Rp 2,7 triliun dilaksanakan pada 23 November 2008; tahap kedua Rp 2,2 triliun pada 5 Desember 2008; pencairan tahap ketiga Rp 1,1 triliun pada Februari 2009, dan pencairan tahap keempat Rp 630 miliar pada 24 Juli 2009.
Dari empat tahap pencairan dana talangan itu, penyetoran oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke manajemen Bank Century juga dilakukan secara bertahap. Untuk total dana talangan Rp 6,7 triliun itu, setoran LPS ke manajemen Bank Century mencapai 23 kali transaksi.
Lanjut Bambang, hanya dua transaksi penyetoran yang menggunakan Surat Utang Negara (SUN). Yakni transaksi pada 4 Februari dan 24 Februari 2009, dengan masing-masing SUN bernilai Rp 820 miliar dan Rp 185 miliar. Adapun 21 transaksi penyetoran lainnya dilakukan dengan pola tunai.
Soal pola setoran tunai untuk jumlah uang yang sedemikian besar sempat mencengangkan kalangan perbankan. Sangat janggal sehingga sulit dipercaya. Idealnya adalah pola transfer. Namun, pola tunai pun diyakini bisa saja terlaksana jika BI menghendakinya mengingat hanya bank sentral yang memiliki dana tunai berjumlah sangat besar.
Selain itu, tidak ada institusi keuangan lain yang bisa melakukan transaksi tunai untuk jumlah sangat besar, kecuali bank sentral.
Lalu, tuturnya, bagaimana bisa Boediono tiba-tiba sekarang menyalahkan pihak lain yang harus bertanggung jawab? Sementara LPS pun dalam keterangan kepada Timwas DPR beberapa waktu lalu, menyatakan secara tegas hanya melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan BI yang ketika itu dipimpin Boediono.
"Jadi, kalau sekarang Timwas Century DPR berkeras agar Boediono hadir di DPR, bukan untuk kepentingan saya, Anda atau kepentingan sempit lain. Tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Rakyat harus tahu siapa sesungguhnya orang yang paling bertanggung jawab atas perampokan uang negara triliunan rupiah bermodus penyelamatan bank tersebut," tegas dia. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.