Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Langgar Kode Etik karena Temui Akil Mochtar

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dinilai melanggar kode etik sebagai pengadil di Mahkamah Konstitusi RI.

zoom-in Patrialis Akbar Langgar Kode Etik karena Temui Akil Mochtar
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar (tengah) mendapat kunjungan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (kanan) sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, dinilai melanggar kode etik sebagai pengadil di Mahkamah Konstitusi RI.

Pelanggaran kode etik tersebut, terkait keputusan Patrialis untuk menyambangi terdakwa kasus suap Akil Mochtar sebelum persidangannya, Kamis (20/2/2014) sore.

Penilaian tersebut, diungkapkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, Patrialis yang merupakan seorang hakim konstitusi, tidak seharusnya menemui Akil yang merupakan tersangka kasus korupsi.

ICW merupakan satu dari sekian lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.

"Patrialis melanggar kode etik sebagai hakim. Itu seperti tercantum dalam Peraturan MK Nomor 09/Pmk/2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata Fariz, di kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014),

Berita Rekomendasi

Dalam Peraturan MK tersebut, kata dia, disebutkan tentang prinsip ketidakberpihakan.

Selengkapnya, peraturan itu menyebutkan, "hakim konstitusi harus menampilkan prilaku di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum dan para pihak yang berperkara terhadap ketidakberpihakan hakim konstitusi dan mahkamah."

Peraturan itu, sambung Fariz, juga mengantur tentang integritas hakim konstitusi. Dalam peraturan itu, disebutkan "hakim konstitusi menjamin agar prilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak."

Berdasarkan kode etik itu, terus Fariz, pertemuan Patrialis dengan Akil itu berpotensi memiliki kaitan dengan kepentingan pribadi sebagai hakim konstitusi.

Menurutnya, masyarakat bisa semakin tidak memercayai MK, setelah kredibilitasnya goyah karena kasus penangkapan Akil.

"Dalam Peraturan MK, tercantum jelas bahwa hakim konstitusi harus dengan rela hati pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebaninya," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Patrialis mengaku datang menemui Akil karena mereka merupakan teman baik. Patrialis datang menanyakan kabar Akil, dan tidak membicarakan kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas