Tersangka Mantan Ajudan Rusli Zainal Jalani Pemeriksaan
KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal atau Hendra
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, Said Faisal atau Hendra, Jumat (21/2/2014). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara PON Riau.
"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Faisal di KPK, Jakarta.
Faisal sempat disinggung mengenai dugaan keterangan tidak benar yang menjeratnya. Meski demikian, dia tidak banyak berkomentar soal itu. "Kami ikuti aja prosesnya," ujarnya.
Seperti diberitakan, penetapan tersangka Faisal oleh KPK merupakan pengembangan terkait dengan kasus pembahasan PON Riau yang menjerat Rusli Zainal. Faisal diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00. Ini adalah kali pertama KPK menetapkan seorang tersangka dengan Pasal 22.
Faisal yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Rumah Tangga di Sekretariat Daerah Provinsi Riau juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.