Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Instruksikan Calegnya Tolak Gratifikasi

Partai Gerindra mendukung penuh imbauan KPK terkait pelarangan penerimaan dana kampanye yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerindra Instruksikan Calegnya Tolak Gratifikasi
http://www.mestarianyhabie.org/
Logo Gerindra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi, menegaskan bahwa Partai Gerindra mendukung penuh imbauan KPK terkait pelarangan penerimaan dana kampanye yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Kami selama ini mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Begitu juga dengan larangan untuk menerima gratifikasi," cetus Suhardi, Senin (24/2/2014).

Menurutnya partainya mengajak untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Berdasarkan imbauan dari KPK, saya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menginstruksikan kepada seluruh calon legislator Partai Gerindra, baik di tingkat DPR RI, DPRD, dan DPD, yang masih menjabat sebagai pejabat penyelenggara negara, untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi," tegasnya lagi.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 kepada seluruh Ketua Umum partai politik peserta pemilu yang berisi peringatan apabila calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang kini menjabat, atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri, menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lainnya, maka itu dikategorikan sebagai gratifikasi.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan bila ada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri yang terpaksa atau terlanjur menerima gratifikasi, maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas