Kasus Anas, KPK Geledah Rumah Machfud Suroso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Penyidik KPK mulai pukul 11.30 WIB melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus tersangka AU," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Johan menerangkan, bahwa lokasi penggeladahan ada tiga lokasi di kawasan Jakarta Selatan.
Pertama, Rumah di Jalan Kartika Pinang SE VII, Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Kedua, Cilandak Dalam 1 No. 15-16, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak. Ketiga, Ruko di Pondok Indah Plaza 3D No. 10 Jaksel.
Kata Johan salah satu rumah yang digeledah itu adalah milik Mahcfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras. Mahcfud sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Namun begitu, Johan belum mendapat informasi apa yang sudah disita dari penggeledahan itu. "Karena sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," kata Johan.