Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hanya Lebak, Susi Juga Didakwa Perantara Pilkada Lampung Selatan

Namun Susi Tur Andayani juga didakwa menerima uang Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Hanya Lebak, Susi Juga Didakwa Perantara Pilkada Lampung Selatan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Susi Tur Andayani tiba ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak hanya didakwa menjadi perantasan suap terkait pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, namun Susi Tur Andayani juga didakwa menerima uang Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan.

Jaksa Edy Hartoyo menyatakan, dalam dakwaan sengketa Pilkada Lebak, Susi bersama-sama dengan Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menerima uang Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Tujuan pemberian uang itu supaya MK mengabulkan permohonan perkara konstitusi diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat kemenangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak 2013.

Sementara dalam dakwaan dugaan sengketa Pilkada Lampung Selatan, Susi didakwa menerima uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Akil dari pasangan Rycko Menoza-Eki Setyanto, yang digugat dalam sengketa pilkada Lampung Selatan. Kemenangan Rycko-Eki dalam Pilkada Lampung Selatan digugat oleh tiga pasangan lain, yakni Wendy Melfa-Antoni Imam, Fadhil Hakim-Andi Aziz, dan Andi Warsino-A Benbela.

Dalam sengketa itu, Rycko-Eki menunjuk advokat Susi Tur Andayani sebagai penasehat hukum. "Pada sekitar Juli 2010, Akil melalui Susi meminta Rycko dan Eki menyediakan uang supaya gugatan atas kemenangan keduanya ditolak," kata Jaksa Edy saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Setelah itu, Susi menemui Eki di Hotel Red Top, Jakarta Pusat. Tujuannya untuk menyampaikan permintaan Akil supaya menyediakan Rp 500 juta jika ingin menang gugatan. Eki lantas memberitahukan permintaan Akil kepada Rycko dan keduanya sepakat memberikan dana sebesar Rp 300 juta.

Tak lama kemudian, Susi kembali menghubungi keduanya supaya melunasi biaya buat Akil. Eki kemudian menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dan Rycko memberikan cek senilai Rp 100 juta kepada Susi.

Berita Rekomendasi

Susi pun mengirim uang itu kepada Akil dalam dua kali transfer sebesar masing-masing Rp 250 juta. Dalam slip setoran, Akil minta uang suap itu ditulis sebagai 'pembayaran kelapa sawit'. Sehingga seolah-olah terjadi hubungan bisnis.

Berkas dakwaan Susi disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan kedua, Susi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dakwaan itu, Susi terancam pidana 20 tahun penjara.

Atas dakwaan jaksa, Susi mengaku mengerti. Penasehat hukum Susi menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar lantas menjadwalkan sidang lanjutan Susi digelar pada Kamis (27/2) pada pukul 09.00 WIB. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan eksepsi Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas