Wawan Menginap di RS Polri karena Sakit Maag dan Vertigo
Johan Budi mengungkapkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan harus menjalani rawat inap di RS Polri
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan bahwa terdakwa Tubagus Chaeri Wardan alias Wawan harus menjalani rawat inap di RS Raden Said Sukanto Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Dia didagnosa menderita sakit maag dan vertiga sehingga urung menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.
"Tadi terdakwa TCW mengalami sakit maag dan vertigo. Hasil pemeriksaan dokter RS Polri menyatakan yang bersangkutan perlu rawat inap," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Meski demikian, Johan belum tahu sampai kapan adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu dirawat di RS Polri. Jika sudah sembuh, maka Wawan akan bisa segera mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Tentu sampai sembuh dan dikembalikan ke Rutan," ujar Johan.
Selama menjalani perawatan di RS Polri, kata Johan, Wawan tetap mendapat pengawalan dari petugas KPK. "Tentu ada pengawalan. Mengenai yang lain-lain saya belum dapat informasi," ujarnya.
Jaksa KPK sendiri batal menghadirkan Wawan ke persidangan Pagi tadi. Rencananya Majelis Hakim akan membantarkan masa tahanan Wawan selama menjalani perawatan medis di RS.