Hakim Anwar: Sengketa Pilkada Banten Itu Pak Mahfud
Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku tak tahu mengenai dugaan penerimaan hadiah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku tak tahu mengenai dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sengketa pilkada di MK yang menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Sejumlah permainan sengketa pilkada disebut Jaksa KPK dalam surat dakwaan Akil Mochtar ada 15 sengketa pilkada. Anwar yang merupakan satu di antara hakim panel sengketa pilkada, mengaku tak tahu soal itu.
"Nggak, nggak ditanya tadi. Ya kita nggak tahu itu ya," kata Anwar usai diperiksa dalam KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2014) siang.
Menurut Anwar, dirinya juga belum membaca surat dakwaan KPK terhadap Akil Mochtar. Namun, dia mengaku, salah satu sengketa pilkada yang dituangkan dalam dakwaan, yakni sengketa Pilkada Banten, digelar sebelum diri menjadi hakim panel sengketa pilkada. Kala itu, sengketa tersebut dipimpin Mahfud Md.
"Banten nggak, itu Pak Mahfud," ujarnya.
Dalam surat dakwaan Akil terungkap, Akil diduga menerima Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana Chasan, terkait sengketa yang dimenangi Ratu Atut Chosiyah Chasan dan Rano Karno.
Fulus itu dikirim Wawan dengan transfer sebanyak lima kali dari 31 Oktober hingga 18 November 2011. Duit ditransfer Wawan melalui Ahmad Farid Ansyari, Yayah Rodiah, Agah Mohammad Noor, dan Asep Bardan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.