Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Dua Hakim MK

Dua Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Kembali Periksa Dua Hakim MK
Tribunnews/DANY PERMANA
Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/2/2014).

Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilbup Lebak, Banten, dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Maria dan Anwar sendiri merupakan hakim panel bersama Akil dalam sengekata Pilkada Lebak. Bersama Akil, keduanya juga merupakan hakim untuk panel sengketa pilkada di MK.

Dalam dakwaan Akil Mochtar terungkap, skandal penanganan sejumlah sengketa Pilkada, seperti Jawa Timur, Lampung Selatan, Empat Lawang, dan Palembang.

Tak hanya kedua hakim MK, juga memanggil panitera MK, Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definif MK, Saiful Anwar, serta Syamsuddin, yang merupakan seorang advokat.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksuntuk tersangka RAC," kata Priharsa.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas