KPK Kembali Periksa Dua Hakim MK
Dua Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/2/2014).
Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilbup Lebak, Banten, dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Maria dan Anwar sendiri merupakan hakim panel bersama Akil dalam sengekata Pilkada Lebak. Bersama Akil, keduanya juga merupakan hakim untuk panel sengketa pilkada di MK.
Dalam dakwaan Akil Mochtar terungkap, skandal penanganan sejumlah sengketa Pilkada, seperti Jawa Timur, Lampung Selatan, Empat Lawang, dan Palembang.
Tak hanya kedua hakim MK, juga memanggil panitera MK, Kasianur Sidauruk, panitera pengganti definif MK, Saiful Anwar, serta Syamsuddin, yang merupakan seorang advokat.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksuntuk tersangka RAC," kata Priharsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.