KPK Periksa Sekdin Bina Marga Banten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Suwarno
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Suwarno, Selasa (25/2/2014).
Dia akan menjadi saksi terkait dugaan suap dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Suwarno, KPK juga memanggil Robi Cahyadi, pegawai negeri sipil pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Yusuf alias Ucup dari swasta, serta Ahmad Saepudin alias Dini dari Wiraswasta.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Priharsa.
Selain Alkes Banten, Atut juga dijerat dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Kini Gubernur Banten itu sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (edwin firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.