Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaktim Jadwalkan Sidang Perdana Dul

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pertama kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi pada September 2013

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PN Jaktim Jadwalkan Sidang Perdana Dul
Wahyu Aji/Tribunnews.com
TAK DITAHAN - AQJ alias Dul saat berada di Kejaksaan Negeri Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014). Dul tak ditahan, minggu depan berkas kasusnya akan masuk ke pengadilan negeri untuk disidangkan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang pertama kasus tabrakan maut di Tol Jagorawi pada September 2013, Selasa (25/2/2014) hari ini lantaran tak dihadiri terdakwa AQJ alias Dul (13), pada Rabu 19 Februari lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, putra ketiga dari pernikahan pasangan selebritis Ahmad Dhani - Maia Estianty diagendakan akan menjalani sidang pertama pada pukul 09.00 WIB hari ini.

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Timur, kasus Dul terdaftar dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM.

Adapun Jaksa Penuntut Umum tercatat ada empat orang. Mereka antara lain Aji Kalbu Pribadi, Sugih Carvalo, Tamalia Rosa, dan Nugraha.

Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 dinihari.

Jumlah korban dalam kecelakaan maut tersebut sebanyak 15 orang. Tujuh Di antaranya adalah korban meninggal dunia. Sedangkan 9 lainnya korban luka-luka, termasuk Dul.

Berita Rekomendasi

Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas