Banyak Koleksi Video Porno Deden yang Direkam Sendiri Oleh Sang Aktor
video pornografi ini dibuat oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut, dengan menggunakan handphone
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecanggihan teknologi membuat kita harus semakin waspada. Dengan bermodal sebuah telepon genggam atau handphone sudah bisa memproduksi video porno.
"Hasil penyelidikan sementara dari barang bukti digital yang temukan pelaku, kita masih lihat bahwa video pornografi ini dibuat oleh orang-orang yang ada di dalam video tersebut, dengan menggunakan handphone," kata Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014).
Setelah membuat video porno, kemudian hasilnya diupload ke website kemudian diunduh pelaku dan diperjualbelikan. Tentu ini menjadi sebuah perhatian bagi para orangtua dan guru di sekolah untuk memberikan pengawasan yang ketat kepada muridnya karena dengan mudahnya anak-anak bisa menikmati video porno melalui handphone yang ada saat ini.
"Banyak sekali handphone yang beradar dipasaran itu dilengkapi sosial media sehingga pemiliknya bisa sangat mudah saling tukar menukat video dan melakukan browsing dan ternyata yang dibrowsing hal-hal tidak baik," ucapnya.
Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya.
Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.