Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Beri Masukan Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP

Sutarman memberikan masukan-masukan atas revisi undang-undang tersebut

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Kapolri Beri Masukan Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kapolri Jenderal Sutarman bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ketua KPU Husni Kamil Malik memeriksa pasukan saat apel Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata 2014 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2014). Sebanyak tiga ribu pasukan mengikuti apel siaga pengamanan pemilu ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Sutarman menyatakan pihaknya mendukung pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Demikian dikatakan Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

"Iya. Saya kira KUHP sudah sekian lama, kemudian KUHAP itu dulu karya agung Bangsa Indonesia. Kalau memang dalam perjalanan nya ada masalah-masalah yang memang sudah tidak sesuai lagi, itu adalah kewenangan DPR dan keputusan politiknya untuk merubah," kata Jenderal Bintang Empat itu.

Sutarman memberikan masukan-masukan atas revisi undang-undang tersebut. Seperti aspek penyidikan kasus.

"Penyidik ini bukan hanya Polri, ada PPNS, ada KPK, ada kejaksaan. Kejaksaan juga pun kan bukan hanya penuntut, ada penyidik tentang tipikor kan misalnya, dan ada kepolisian," ujar Sutarman.

Menurut Sutarman, masukan-masukan tersebut harus didengar sehingga dapat diimplementasikan produk hukum tersebut dan dapat berjalan dengan baik.

Ia mencontohkan institusi kepolisian dalam UU KUHAP dimana terdapat hakim pemeriksaan pendahuluan.

"Kalau perpanjangan penahanan harus membawa secara fisik tersangka. Fisik misalnya di Papua di sana dengan penerbangan dan segala macam enggak mungkin bisa dilaksanakan. Inilah masukan-masukan dari instansi aparatur penegak hukum yang diberikan untuk pembuat UU keputusan politik diundangkan jgn sampai UU dibuat tidak bisa ditegakkan. Tidak bisa dilaksanakan," paparnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas