Ketua Bawaslu: Dana Saksi Parpol Sudah Mati, Mitra PPL Masih Dikafani
Dana saksi parpol sudah almarhum, dan sudah dikubur. Untuk dana Mitra PPL lagi dikafani.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri seperti tidak mau lagi membahas soal Peraturan Presiden tentang Dana Saksi Partai Politik dan Peraturan Presiden tentang Mitra Pengawas Pemilu Lapangan. Untuk Mitra PPL memang diusulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk ditempatkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dana saksi parpol sudah almarhum, dan sudah dikubur. Untuk dana Mitra PPL lagi dikafani. Menteri Dalam Negeri menyiapkan kafan untuk Mitra PPL. Tidak ada lagi diskusi soal itu, dan tidak ada ketegasan Pemerintah," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam acara, 'Dialog Nasional Pemilu 2014,' di Ruang Yusuf Ronodipuro, Gedung LPP RRI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Menurut Muhammad, Bawaslu tidak mau lagi menanyakan soal nasib Mitra PPL yang memang sejak awal diusulkan untuk penguatan pengawasan di tiap TPS, selain sudah ada Pengawas Pemilu Lapangan yang ditempatkan di tiap desa atau kelurahan. Saat ini, Bawaslu hanya mempersiapkan bagaimana jumlah PPL dimaksimalkan lima personil tiap desa atau kelurahan.
Bawaslu, sambung Muhammad, menilai langkah Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terkesan bertele-tele memperjuangkan Perpres Mitra PPL. Pemerintah dianggap Muhammad tidak konsisten melakukan pengkajian dan pembahasan sehingga Perpres Mitra PPL bisa gol dan mendapat tambahan dana dari Kementerian Keuangan.
Muhammad menegaskan, awalnya sudah ada persetujuan semua pihak bahwa pembentukan Mitra PPL akan gol. "Mendagri ikut tandatangan. Saya punya bukti Mendagri, Komisi II, Ketua KPU, Pak Husni ikut tanda tangan setuju Mitra PPL. Mendagri malah diminta menyiapkan perpres sebagai pihak yang bisa memprakarsai. Tapi ternyata seperti ini sikap Mendagri," imbuhnya.
Kalau pada akhirnya, Mendagri beralasan dan mengembalikan draf Mitra PPL ke Bawaslu untuk direvisi, menurut Muhammad, jauh dari keputusan yang sudah disetujui sebelumnya. Mitra PPL itu sudah setahun lebih disetujui Komisi I dan Pemerintah. Terakhir komitmennya, Mendagri segera menyiapkan perpresnya.
"Mendagri itu leadingnya. Itu keputusan rapat loh, dan resmi. Tapi kemudian dimentahkan begini. Ini yang kita sayanggkan," tegas Muhammad. Meski begitu, Bawaslu tidak patah arang untuk memaksimalkan pengawasan di TPS. Karenanya, Bawaslu sedang memperjuangkan personil PPL ditambah. Lagipula undang-undang sudah tegas mengatur PPL.
Meski Mendagri mengusulkan penguatan Bawaslu untuk pengawasan dengan memaksimalkan personil PPL, Bawaslu berharap hal tersebut sangat positif. "Tapi jangan cuma gagasan. Langsung saja ditindaklanjuti, dengan menyampaikan kepada Menteri Keuangan untuk menambah honor PPL yang semula dua orang, jadi lima," tegasnya.
Mulanya, Pemerintah memberi lampu hijau dengan menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun. Dengan rincian, dana Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL atas usulan Bawaslu, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi partai politik di TPS. Bawaslu enggan mengelola dana saksi parpol, karena tak pernah sama sekali mengusulkan hal tersebut.