Wawan Baca Dakwaan Jaksa KPK di Rumah Sakit
Meski dimungkinkan tak bisa mengikuti persidangan pembacaan Dakwaan yang rencananya digelar, Kamis
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski dimungkinkan tak bisa mengikuti persidangan pembacaan Dakwaan yang rencananya digelar, Kamis (27/2/2014) besok, tersangka Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) diungkapkan sudah membaca dakwaan yang diberikan Jaksa KPK.
"Sudah (dibaca). kalau dakwaannya sudah terima (dari tim jaksa KPK)," kata Penasihat Hukum Wawan, Saldy Hasibuan saat berbicang dengan wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Meski sudah dibaca kliennya, namun kata Saldy, pihaknya belum mendiskusikan materi dakwaan tersebut. Sebab, adik Ratu Atut Chosiyah itu keburu masuk rumah sakit akibat demam berdarah. "Jadi belum ada diskusi antara kami," tegasnya.
Saldy sendiri mengaku pesimis kliennya dapat mengikuti persidangan besok. Menurutnya, ada kemungkinan tetap digelar sidangnya, namun tanpa dihadiri terdakwa.
"Saya rasa sidang si besok tetap akan digelar, tapi Mas Wawan belum bisa hadir. Jadi kemungkinan dakwaan belum bisa dibacakan," ujarnya.
Wawan kini dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Hal itu sebagaimana rujukan dari KPK.
Sementara Majelis Hakim hingga saat ini belum mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Racmi Diany tersebut. Sebab, hakim menunggu laporan perkembangan dari tim Jaksa KPK.