Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Protes Terhadap Pernyataan Pimpinan KPK

Akil Mochtar mengungkapkan bahwa selama melakukan penyidikan, KPK tak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akil Mochtar Protes Terhadap Pernyataan Pimpinan KPK
KOMPAS Images/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengungkapkan bahwa selama melakukan penyidikan, KPK tak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan kepadanya.

Padahal, gembar-gembor dimedia massa, kata Akil, pimpinan KPK menyatakan penyidik telah menangkap tangan Akil Mochtar di Komplek Widya Candra, terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas.

Akil merasa KPK cuma mencari sensasi saat menyidik kasus ini. Akil juga keberatan dengan statemen pihak KPK yang mengatakan dirinya sudah tertangkap tangan menerima suap.

"Itu sangat mengejutkan. Pimpinan KPK yang mengatakan di media massa, bahwa saya telah ditangkap tangan," kata Akil saat membacakan eksepsi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Pernyataan KPK itu, kata Suami Ratu Rita, tidak didasarkan fakta dan kejadiaan. Pasalnya, kukuh Akil dirinya tidak pernah ditangkap tangan. Melainkan penyidik hanya menangkap Chairun Nisa dan Cornelis Nalau.

"Sementara saya di dalam rumah dalam keadaan tertutup dan terkuci. Saya berada dalam rumah dan tidak mengetahui adanya kejadian penangkapan itu," ujarnya.

Yang benar, lanjut Akil, saat dirinya membuka pintu dan keluar rumah malam hari, pada tanggal 2 Oktober 2013, penyidik KPK sudah berada di depan rumahnya. Ketika itu, penyidik meminta dirinya ikut ke KPK.

Berita Rekomendasi

"Sejak itu saya tidak pernah meninggalkan KPK karena kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa pernah ditunjukan surat penahann terhadap saya," imbuhnya.

Menurut Akil, perbuatan Satgas KPK sudah menyalahi Pasal 1 angka 11 KUHAP. Sebab tak sesuai dengan definisi tertangkap tangan. Terlebih dalam surat dakwaan Chairun Nisa dan Cornelis Nalau, Jaksa hanya menyatakan telah menangkap tangan keduanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas