Dua Tersangka Penyuap Akil Mochtar Dituntut
Dua orang terdakwa perkara suap Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (27/2/2014)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/DANY PERMANA
Terdakwa Hambit Bintih (kanan) dan Cornelis Nalau (kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dua orang terdakwa perkara suap Akil Mochtar menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (27/2/2014). Keduanya yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
Saat ditanyai wartawan, keduanya mengaku siap mendengarkan paparan Jaksa KPK.
"Ya siap. (Tuntutan) ya berapa saja lah terserah," kata Hambit di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sedana juga dikemukakan Cornelis Nalau. Meski dirinya tak menyiapkan hal khusus pada sidang hari ini. "Siap. saja," tegas Cornelis
Keduanya dijerat Jaksa KPK karena telah menyuap Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK sekaligus Ketua Panel hakim, dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Berita Rekomendasi