KPK Geledah Bursa Berjangka Terkait Kasus Suap Makam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan suap pengurusan izin tanah makam bukan umum di Kabupaten Bogor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan suap pengurusan izin tanah makam bukan umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Utamanya terkait penyidikan kasus yang telah menjerat kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya (SRS) sebagai tersangka.
Terkait pengembangan tersebut, tim penyidik KPK menggeledah PT Bursa Berjangka. Penggeledahan pada kantor yang berdomisili di MH Thamrin Jakarta Pusat tersebut dilakukan sejak siang tadi.
"Perlu disampaikan siang sekitar pukul 14.00 WIB penyidik KPK melakukan penggeledahan di PT Bursa Berjangka, MH Thamrin No 1 Jakpus. Penggeledahan terkait tpk izin lokasi TPBU Bogor dengan tersangka SRS, saat ini masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (27/2/2014).
Sayangnya, Johan enggan merinci lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut. Yang jelas, kata Johan, penggeledahan dilakukan lantaran penyidik KPK menduga adanya jejak tersangka. "Diduga ada jejak-jejak tersangka," kata Johan.
Syahrul sendiri telah ditetapkan kasus tersebut sejak Jumat (23/8/2013) silam.
Dugaan keterlibatan Syahrul memang sudah muncul sejak kasus ini pertama terungkap. Syahrul diketahui memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang mengajukan izin untuk membangun pemakaman bukan umum di Desa Tanjungsari, Bogor.
Kasus ini berawal dari tangkap tangan Sentot Susilo (Direktur PT Garindo Perkasa) dan Nana Supriatna (pihak Garindo) bersama 2 orang pegawai Pemkab Bogor, Listo Wely S dan Usep Jumenio di Sentul.
PT Garindo Perkasa ingin memperoleh izin lokasi tanah seluas 1 juta meter persegi untuk pembangunan makam.
Diduga dalam pengurusan itu, PT Garindo memberi suap kepada Pemkab Bogor dan Ketua DPRD Iyus Djuher.
Iyus diduga menggunakan pengaruhnya kepada Bupati Bogor untuk mengeluarkan surat perizinan lahan tersebut. Dalam perkembangannya KPK akhirnya menjadikan Iyus Djuher sebagai tersangka penerima suap. Namun berkas penyidikannya gugur karena Iyus meninggal dunia.
Sejumlah saksi telah diperiksa terkait pengembangan kasus tersebut. Anehnya, KPK belum juga menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Padahal, pengurusan izin tersebut berada ditangan Bupati setempat.
"Yang menarik adalah orang mengeluarkan otoritas perizinan itu kepala daerah," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.