Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Majelis Hakim Setuju Wawan Dibantarkan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Wawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik Ratu Atut Choisyah itu dibantarkan karena masih mengalami gangguan kesehatan dan memerlukan perawatan medis yang intens di rumah sakit akibat demam berdarah yang menyerangnya.

"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa ini sembuh dari sakitnya," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Majelis Hakim sendiri mengeluarkan pembantaran setelah mendengar laporan dari tim Jaksa KPK. Disebutkan, saat ini Wawan masih harus dirawat inap akibat penyakitnya itu. Pembantaran dilakukan agar selama dirawat di RS, Suami Airin Racmi Diany itu tak terhitung masa tahanan.

"Sidang ditunda sampai satu minggu, mudah-mudahan kita doakan Wawan segera sembuh," kata Hakim Matheus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas