Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Setuju Wawan Dibantarkan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Wawan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Majelis Hakim Setuju Wawan Dibantarkan
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Adik Ratu Atut Choisyah itu dibantarkan karena masih mengalami gangguan kesehatan dan memerlukan perawatan medis yang intens di rumah sakit akibat demam berdarah yang menyerangnya.

"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa ini sembuh dari sakitnya," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Majelis Hakim sendiri mengeluarkan pembantaran setelah mendengar laporan dari tim Jaksa KPK. Disebutkan, saat ini Wawan masih harus dirawat inap akibat penyakitnya itu. Pembantaran dilakukan agar selama dirawat di RS, Suami Airin Racmi Diany itu tak terhitung masa tahanan.

"Sidang ditunda sampai satu minggu, mudah-mudahan kita doakan Wawan segera sembuh," kata Hakim Matheus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas