Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Anggap Priyo Bermanuver Sendiri dalam Kasus Risma

PDI Perjuangan menilai Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bermanuver dalam permasalahan Tri Rismaharini.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PDIP Anggap Priyo Bermanuver Sendiri dalam Kasus Risma
ANTARA FOTO/ISMAR PATRIZKI
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso (kanan) menyambut Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat bertemu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2014). Pertemuan antara Priyo dan Risma antara lain untuk mengklarifikasi proses pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga memunculkan wacana rencana mundurnya Tri Rismaharini dari jabatannya. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bermanuver dalam permasalahan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apalagi saat rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan DPRD Kota Surabaya, Priyo tidak hadir.

"Campur tangan Pak Priyo wakil ketua DPR dalam kasus Risma ini manuver sendiri," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2014).

Sepengetahuan Tjahjo, rapat tersebut belum dikoordinasikan dengan pimpinan DPR lainnya. Hal itu berdampak rapat Komisi II DPR menjadi sia-sia. "Kasihan Mendagri dan Gubernur Jatim buang buang waktu saja," katanya.

Sementara Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar yang memimpin rapat mengatakan Priyo Budi Santoso tidak wajib hadir datang dalam pertemuan tersebut. "Tidak wajin karena ini otoritas Komisi II DPR," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan mengembalikan masalah proses pemilihan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana kepada DPRD Kota Surabaya. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Gubernur Jawa Timur Soekarwo; Ketua DPRD Surabaya M Mahmud serta Panitia Pemilh Wakil Walikota Surabaya.

"Keseluruhan yang terjadi pada proses Wakil Walikota diserahkan kembali kepada yang memiliki kewenangan persoalan otoritas DPRD Kota Surabaya," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Agun mengatakan adanya proses pemilihan yang tidak benar dapat dilakukan penyelesaian lewat peradilan. "Komisi II tidak ingin berpolemik dan berprasangka kemudian menyerahkan ke DPRD," kata Agun.

Berita Rekomendasi

Rapat Komisi II DPR dimulai pukul 20.15 WIB dan berlangsung selama 30 menit tanpa ada dengar pendapat. Rapat itu sendiri tidak dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Rapat dipimpin oleh Agun Gunanjar serta didampingi Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja; Khatibul Umam Wiranu dan Arif Wibowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas