PDIP Anggap Priyo Bermanuver Sendiri dalam Kasus Risma
PDI Perjuangan menilai Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bermanuver dalam permasalahan Tri Rismaharini.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menilai Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bermanuver dalam permasalahan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Apalagi saat rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan DPRD Kota Surabaya, Priyo tidak hadir.
"Campur tangan Pak Priyo wakil ketua DPR dalam kasus Risma ini manuver sendiri," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2/2014).
Sepengetahuan Tjahjo, rapat tersebut belum dikoordinasikan dengan pimpinan DPR lainnya. Hal itu berdampak rapat Komisi II DPR menjadi sia-sia. "Kasihan Mendagri dan Gubernur Jatim buang buang waktu saja," katanya.
Sementara Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar yang memimpin rapat mengatakan Priyo Budi Santoso tidak wajib hadir datang dalam pertemuan tersebut. "Tidak wajin karena ini otoritas Komisi II DPR," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR memutuskan mengembalikan masalah proses pemilihan Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana kepada DPRD Kota Surabaya. Hal itu diputuskan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Gubernur Jawa Timur Soekarwo; Ketua DPRD Surabaya M Mahmud serta Panitia Pemilh Wakil Walikota Surabaya.
"Keseluruhan yang terjadi pada proses Wakil Walikota diserahkan kembali kepada yang memiliki kewenangan persoalan otoritas DPRD Kota Surabaya," kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Agun mengatakan adanya proses pemilihan yang tidak benar dapat dilakukan penyelesaian lewat peradilan. "Komisi II tidak ingin berpolemik dan berprasangka kemudian menyerahkan ke DPRD," kata Agun.
Rapat Komisi II DPR dimulai pukul 20.15 WIB dan berlangsung selama 30 menit tanpa ada dengar pendapat. Rapat itu sendiri tidak dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Rapat dipimpin oleh Agun Gunanjar serta didampingi Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja; Khatibul Umam Wiranu dan Arif Wibowo.