Penahanan Dibantarkan, Wawan Masih Menderita Infeksi
Kondisi terakhir pasien atas nama TCW, saat ini masih belum stabil dan masih diperlukan perawatan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (44), tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, masih harus mendapatkan perawatan terkait penyakit maag dan vertigo yang dideritanya.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RS Polri, AKBP dr Yayok Witarto menjelaskan, kondisi adik Gubernur Benten, Ratut Atut Chosiyah masih belum stabil.
"Kondisi terakhir pasien atas nama TCW, saat ini masih belum stabil dan masih diperlukan perawatan, keluhan berkurang tapi masalah infeksi (pencernaan) masih kami obati," kata Yayok kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Kamis (27/2/2014).
Dikatakan Yayok, pihaknya bersama tim dokter spesialis yang menangani Wawan belum dapat mengetahui jelas kapan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu akan sembuh betul.
"Kami belum bisa mengetahui itu. Kami prediksi tiga sampai empat hari kedepan masih butuh perawatan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan penetapan pembantaran terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Akibatnya, sidang kasus suap sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten, yang dijadwalkan hari ini, Kamis (27/2/2014) kembali ditunda.
Keputusan pembataran lantaran Wawan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena sakit demam berdarah.
"Majelis mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa ini sembuh dari sakitnya," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji.
Sidang ditunda hingga pekan depan. Majelis hakim mengeluarkan pembataran setelah mendengar laporan dari tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim pun mendoakan agar Wawan segera pulih.
"Ditunda sampai satu minggu. Mudah-mudahan kita doakan Wawan segera sembuh," katanya.