Ditanya Dana Kampanye, Suryadharma Ali: Terimakasih Sudah Diingatkan
Komisi Pemilihan Umum penyerahan rekening khusus dana kampanye 2 Maret 2014.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku baru tahu bahwa Partai yang dipimpinnya masih belum memberikan pelaporan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye 2 Maret 2014.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jelang penutupan pelaporan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye 2 Maret 2014, tiga partai sudah lapor PKB, PKS, dan PDI Perjuangan.
"Belum ya. Nanti saya cek. Nanti saya cek," ungkap Suryadharma kepada wartawan, di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Menteri Agama ini pun melanjutkan PPP akan menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU sebelum batas akhir.
"Kan 2 Maret masih jauh. Dua hari lagi kan masih jauh. 2 Maret jam berapa? Tanggal 2 Maret itu jatuhnya hari Minggu ya. Terimakasih nih sudah diingatin," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, jelang penutupan pelaporan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye 2 Maret 2014, tiga partai sudah lapor PKB, PKS, dan PDI Perjuangan.
"Terkait rekening khusus dana kampanye, yang sudah menyerahkan ada tiga partai yaitu PBB, PKS, dan PDI Perjuangan," kata Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2014).
Menurut Ferry, Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR RI, DPD RI, dan DPRD, mengamanatkan bahwa 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye, partai politik peserta pemilu harus sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Pelaporan dana kampanye periode kedua partai politik akan ditutup 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. KPU akan mendiskualifikasi partai sebagai peserta Pemilu 2014, jika partai tersebut tidak melaporan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan sesuai jenjangnya.
Ketika parpol sudah melaporkan dana kampanyenya, tetap mendapat kesempatan untuk memperbaiki laporannya jika ditemukan kesalahan. KPU memberi waktu kepada parpol bersangkutan untuk memperbaiki laporannya selama lima hari pasca 2 Maret 2014.
"Jadi, laporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye ini memang perlu menjadi perhatian partai politik peserta pemilu di semua jenjang atau ingkatan baik di pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota," terang mantan Ketua KPU Jawa Barat ini.