KPK Supervisi Kasus Videotron di Kementerian Koperasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan supervisi untuk menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan supervisi untuk menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM).
"KPK melakukan supervisi kasus videotron," kata Jubir KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya kepada Jumat (28/2/2014).
Proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. KPK pun mengklaim mulai intensif lakukan kordinasi.
"KPK sudah melakukan koordinasi dengan Kajati DKI," kata Johan.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.
Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki dugaan keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Menkop UKM Syarief Hasan.