Komisi III DPR Bisa Tolak Seluruh Calon Hakim MK
Komisi III DPR tengah menyeleksi 11 calon hakim konstitusi, namun bukan mustahil Dewan menolak semua calon
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyeleksi 11 calon hakim konstitusi, namun bukan mustahil Dewan menolak semua calon jika tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Kami berharap memang bisa selesai, tapi tidak terhindarkan juga jika Komisi III tidak memilih satu pun hakim konstitusi pada seleksi kali ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al-Muzzammil Yusuf di gedung DPR RI Jakarta, Senin (3/3/2014).
Menurut Muzzammil, Komisi III DPR bersama 9 tim pakar akan menilai calon hakim konstitusi dari tiga aspek utama seperti pengetahuan, visi dan misi, serta aspek moralitas.
"Kalau tidak terhindarkan Komisi III harus melakukan fit and proper test berikutnya pada masa reses. Masa reses bisa digunakan untuk rapat contohnya pembahasan anggaran dan UU Aceh, tidak masalah dilakukan. Targetnya sebelum Pileg 9 April," kata Muzzammil.
Hal senada dikemukakan Anggota Komisi III DPR lainnya, Fahri Hamzah. Menurut dia bukan tidak mungkin Dewan menolak 11 calon hakim MK yang mengikuti seleksi di Komisi III DPR.
"Itu bisa kita tolak semua calon hakim konstitusi kalau tidak memenuhi kriteria," kata Fahri.
Menurut Fahri banyak orang Indonesia yang memiliki kemampuan jadi hakim MK cuma tidak mencuat ke permukaan. "Banyak ahli tata negara yang muda-muda dan jago, seperti Saldi Isra tetapi belum cukup umur," kata politisi PKS ini.
Ditegaskan jika dari 12 calon hakim MK tidak memenuhi syarat maka terbuka lebar bagi Dewan untuk mencari lagi calon hakim MK yang memenuhi syarat. "Tidak masalah kita terbuka cari dua orang saja calon hakim MK. Kita diskusikan terbuka. Kita butuh hakim MK yang reputasinya bagus dan kredibel," ujar Fahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.