Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Azwar Abubakar

KPK kembali memeriksa Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Kembali Periksa Azwar Abubakar
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
KORUPSI PELABUHAN ACEH - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar (pakai peci) selesai diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014). Mantan gubenur Aceh ini dimintai keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh dengan dua orang tersangka RI (Ramadhani Ismy) dan HS (Heru Sulaksono). (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, Selasa (4/3/2014).

Azwar diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RI (Ramadhani Ismy, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Azwar sendiri sudah tiba sejak pagi tadi. Dia nampak mengenakan safari berwarna abu. Saat dikonfirmasi, Azwar meminta seorang wartawan untuk tidak bertanya dulu kepada dirinya.

Politisi PAN itu pun kemudian masuk ke dalam lobi KPK untuk menunggu pemeriksaan. Saat itu, juru kamera televisi itu tetap mengambil gambar dari balik kaca di dekat ruang wartawan.

Seperti diketahui, Azwar dipanggil terkait penyidikan kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga Sabang 2006-2010. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ramadhani Ismy dan Heru sulaksono.

Dalam kasus ini, Ramadhani merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan, Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatra Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

BERITA TERKAIT

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas