Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Panggil Sri Mulyani dan Boediono adalah Kewenangan Hakim

Abraham Samad mengatakan bukan kewenangan KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus bailout Century

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Panggil Sri Mulyani dan Boediono adalah Kewenangan Hakim
tribunnews.com/dok
Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bukan kewenangan KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus bailout Century, seperti Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono.

"Yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah kewenangan Majelis Hakim di pengadilan Tipikor," ujar Abraham di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Abraham mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai ke penuntutan.

Karena itu, Abraham tidak bisa memastikan apakah kedua orang yang namanya sempat terseret kasus Century ini akan dipanggil Majelis Hakim atau tidak.

"Jadi, KPK tinggal melaksanakan saja. Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," ucap Abraham.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas