KPK: Panggil Sri Mulyani dan Boediono adalah Kewenangan Hakim
Abraham Samad mengatakan bukan kewenangan KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus bailout Century
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bukan kewenangan KPK untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus bailout Century, seperti Sri Mulyani dan Wakil Presiden RI Boediono.
"Yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah kewenangan Majelis Hakim di pengadilan Tipikor," ujar Abraham di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Abraham mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan mulai dari tahap penyelidikan sampai penyidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sampai ke penuntutan.
Karena itu, Abraham tidak bisa memastikan apakah kedua orang yang namanya sempat terseret kasus Century ini akan dipanggil Majelis Hakim atau tidak.
"Jadi, KPK tinggal melaksanakan saja. Dan saya pikir, majelis hakim akan mengikuti arus yang sebenarnya," ucap Abraham.