Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
TNI

Paspampres Pengamanan Mantan Presiden Menyalahi Prinsip Demokrasi

Pembentukan Paspampres Grup D menyalahi prinsip demokrasi

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Paspampres Pengamanan Mantan Presiden Menyalahi Prinsip Demokrasi
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan simulasi pengamanan presiden di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Paspampres Grup D khusus untuk melindungi mantan presiden dan mantan wakil presiden dan keluarga, menyalahi prinsip demokrasi dan sistem pemerintahan sipil.

Hal ini disampaikan koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, merespon peresmian Paspampres Grup D oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mako Paspamres TNI di Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/2014).

“Dalam pemerintahan sipil, presiden dan wapres itu warga biasa yang dapat mandat rakyat melalui proses demokrasi (pemilu) untuk masa (periode) tertentu. Setelah selesai, dia kembali jadi warga negara biasa, jadi rakyat,” kata Adhie, Selasa (4/3/2014).

Makanya, kata Adhie, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 yang digagas Presiden Yudhoyono dan direspon Jenderal Moeldoko dengan PP TNI Nomor 37 Tahun 2013 yang jadi landasan dibentuknya Paspampres Gurp D, jadi sangat berlebihan karena menempatkan pengamanan mantan RI 1 dan RI 2  setara presiden dan wapres serta tamu negara setingkat presiden.

“Saya lihat di balik lahirnya PP No 59/2013 itu, ada kekhawatiran luar biasa dari penggagasnya, SBY yang akan segera jadi mantan presiden. Padahal para mantan Presiden dan Wapres selama ini nyaris tak dapat gangguan apa-apa meskipun dengan pengamanan ala kadarnya," tuturnya.

"Bahkan Gus Dur dulu hanya dikawal 1-2 orang, padahal kebiasaan beliau kan blusukan di tengah rakyat. Tapi tidak pernah ada insiden apa pun," tegasnya.

Adhie menilai, Paspampres Grup D yg tugasnya mengamankan bekas RI-1 dan RI-2 harus ditinjau kembali.

Berita Rekomendasi

Alasannya menurut dia adalah, pertama, ini pemerintahan sipil, di luar Presiden, Wapres di tangan polisi. Sedang Paspampres itu 100 persen TNI.

Kedua, untuk membiasakan agar saat menjabat, setiap presiden membuat kebijakan pro-rakyat, sehingga setelah lengser tetap dicintai rakyat. Bukan jadi musuh rakyat, apalagi tersangka karena korupsi.

“Tapi paling penting, tidak terjadi pemborosan luar biasa di tengah kemiskinan rakyat, karena biaya untuk (Paspampres) Grup D ini pasti sangat besar," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas