Pelemahan KPK Bisa Menguntungkan DPR
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya akan menguntungkan DPR.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya akan menguntungkan DPR. Pasalnya hanya KPK lah yang bisa menangkap anggota DPR yang nakal.
Dalam diskusi "Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pasca-Reformasi" di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014), Refly mengingatkan bahwa KPK dibentuk untuk menyelamatkan negri ini, karena Kepolisian dan Kejaksaan dinilai kurang efektif dalam memberantas korupsi.
"Contohnya Polisi, kalau dia menangkap anggota DPR, bisa ditendang oleh Kapolri, karena dia dianggap menyulitkan anggaran Kepolisian di Komisi III DPR," katanya.
Ia menyebut sebelum ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditangkap KPK, masyarakat hanya percaya tiga lembaga, yakni MK, KPK dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) wilayah Jakarta. Menurutnya salah satu faktor yang membuat KPK sebagai lembaga Super Body adalah tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Sayangnya dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Revisi Kitab Hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR, KPK tampak coba dilemahkan. Hal itu antara lain terlihat dari pemangkasan fungsi KPK menjadi lembaga pencegahan.
Refly menyebut pernyataan salah seorang anggota DPR tentang kinerja KPK yang lemah, karena begitu banyak pejabat maupun penyelenggara negara yang ditangkap. Padahal menurutnya logika berpikir seperti itu tidak betul. KPK kata dia juga tidak seharusnya dimodifikasi sebagai lembaga pencegahan.
"KPK itu ekstra ordinary body, peran dia regu tembak, bukan peran kiyai yang mengkampanye jangan korupsi. Dia diciptakan untuk breaktrough," tuturnya.
"Kalau negara seperti ini (banyak pejabat korupsi) jangan salah kan KPK, justru kita butuh KPK," tambahnya.
Pada situasi demokrasi Indonesia seperti ini, menurut Refly masyarakat setidaknya masih menaruh harapan terhadap KPK untuk memperbaiki Indonesia.
Refly juga tidak menampik jika KPK bukanlah lembaga yang sempuran. Ia akui ada hal-hal bermasalah di KPK, namun hal itu tidak harus membuat orang berpikir bahwa KPK telah gagal.