Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Parpol Belum Lengkapi Lampiran Dana Kampanye Caleg

Komisi Pemilihan Umum sudah menerima laporan dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu tingkat nasional pada 2 Maret 2014.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 12 Parpol Belum Lengkapi Lampiran Dana Kampanye Caleg
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum sudah menerima laporan dana kampanye 12 partai politik peserta pemilu tingkat nasional pada 2 Maret 2014. Berdasar proses verifikasi kelengkapan administrasi, 12 parpol masih belum lengkap untuk beberapa dokumen.

"Jadi, ada kekurangan formulir DK 13 yaitu soal catatan dana kampanye caleg. Penerimaan itu berisi sumbangan berikut rekapnya. Hampir semua partai ada catatan khususnya soal lampiran DK 13," ungkap Kabiro Hukum KPU, Nur Syarifah di KPU, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Nur menjelaskan, hampir dipastikan bahwa 12 partai politik di tingkat nasional harus melengkapi lampiran dana kampanye calegnya seperti dalam formulir DK 13. Tak terkecuali, masih banyak parpol yang calegnya belum melampirkan.

Seperti diketahui, sampai pelaporan dana kampanye peserta pemilu tingkat nasional ke KPU pada 2 Maret 2014, pukul 18.00 WIB, masih ada caleg partai yang belum menyerahkan laporan dana kampanyenya. Hal tersebut merata di semua parpol.

Parpol yang belum melampirkan secara lengkap laporan dana kampanye calegnya seperti Partai Hanura 111 dari 558 caleg, PDI Perjuangan 44 dari 560 caleg, Partai Demokrat 40 dari 560 caleg, Nasdem tiga dari 559 caleg, PAN 54 dari 560 caleg.

Nur mengaku, saat ini pihaknya masih meresume laporan dana kampanye parpol mana yang sudah lengkap dan belum. "Jadi, masih ada data yang kurang lengkap. Aku belum melihat rincian yang belum lengkap per partai, masih diresume," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas