Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok MK Bacakan Putusan Uji Materi Peninjauan Kembali Antasari Azhar

Dalam permohonannya, Antasari meminta agar upaya hukum luar biasa peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Besok MK Bacakan Putusan Uji Materi Peninjauan Kembali Antasari Azhar
TRIBUNNEWS.COM/FERDINAND WASKITA
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang KUHP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.

Pembacaan putusan tersebut akan berlangsung besok pada pukul 14.00 WIB di ruang sidang utama MK. Boyamin Saiman, kuasa hukum Antasari, mengaku optimis MK akan mengabulkan uji materi tersebut.

Dalam permohonannya, Antasari meminta agar upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali.

"Prediksi berdasarkan keyakinan dan bukti selama sidang, kami yakin gugatan ini dikabulkan," ujar Boyamin dalam pesan elektronik kepada Tribunnews, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Boyamin menambahkan, Antasari sendiri akan hadir pada sidang pembacaan tersebut.

"Mohon doa restunya. Antasari Azhar akan hadir sendiri di MK," kata dia.

Berita Rekomendasi

Uji materi tersebut dilakukan atas Undang-Undang KUHAP Pasal 268 ayat 3 berisi upaya hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dibatasi hanya sekali. Antasari mengujikan uji materi itu atas alasan bukti baru (novum) dapat diajukan berkali-kali.

"Ini sebagai upaya tiada henti dan tidak menyerah Antasari Azhar menuntut kebenaran dan keadilan bagi dirinya yang telah dikriminalisasi terkait terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaen," kata Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas