Grup D Paspampres Tak Perlu Dana Tambahan
Komisi I DPR mengapresiasi reorganisasi anggota TNI dalam grup D Paspampres.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR mengapresiasi reorganisasi anggota TNI yang bertugas mengawal mantan-mantan Presiden dan Wakil Presiden untuk dimasukkan dalam grup D Paspampres.
Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin, mengatakan para pengawal yang sekarang bertugas di mantan-mantan pressiden dan wapres dulunya juga tergabung dalam satuan Paspampres .
"Tapi sekarang mereka itu ditempatkan sesuai induk pasukannya masing-masing, tersebar ada yang di Denma (detasemen markas) Marinir, Mabes TNI, Denma Kopassus dan lain-lain," kata Hasanuddin, Rabu (5/3/2014).
Hasanuddin mengatakan, dengan ditempatkannya mereka kembali di grup baru maka pelatihan dalam meningkatkan ketrampilannya lebih teratur dan terorganisir di satu kesatuan. Masalah pelayanan seperti gaji, pakaian dan tunjangan juga lebih terjamin.
"Struktur kepangkatannya juga lebih terstruktur sesuai tugas/ jabatannya. Jumlah anggota TNI yang ditugaskan di mantan Presiden dan Wakil Presiden sekarang ini juga tidak banyak, sekitar 3-15 orang saja ditambah Patwal dari Polri," kata Politisi PDIP itu.
Dengan jumlah itu, kata Hasanuddin, kekuatan personel dirasakan cukup memadai dan disarankan tidak perlu ditambah lagi. "Sehingga grup D tak perlu dibentuk secara besar-besaran, dan tak perlu ada dana tambahan," imbuhnya.