Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan 2 Hakim Bandung Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status dua orang hakim Pengadilan Bandung sebagai tersangka dugaan suap

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan 2 Hakim Bandung Jadi Tersangka
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (kiri) menyimak keterangan yang disampaikan oleh saksi Wiwik Widijastuti selaku hakim yang menyidang tujuh terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung di tingkat banding dalam sidang lanjutan kasus suap hakim Setyabudhi Tedjocahyono di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status dua orang hakim Pengadilan Bandung sebagai tersangka dugaan suap penanganan kasus bansos. Keduanya yakni Hakim Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.

"Telah dikeluarkan sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terhadap tersangka PSS (Pasti Serefina Sinaga) dan RC (Ramlan Comel)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (5/3/2014).

Dijelaskan Johan, peningkatan status keduanya itu berdasarkan dua alat bukti yang didapat penyidik KPK selama melakukan proses hukum para tersangka suap hakim PN Bandung sebelumnya. Dari hasil ekspose pimpinan dan satgas KPK, kedua hakim itu diduga kuat telah menerima suap, seperti hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Johan menerangkan, hakim Pasti diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 atat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara hakim Ramlan dijerat karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada kasus ini juga KPK telah menyeret sejumlah nama ke meja persidangan. Di antaranya yakni mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Pemkot Bandung, Edi Siswadi.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas