Penyidik Dalami Penambahan Pasal untuk Sitok
Pemeriksaan terhadap sastrawan Sitok Srengenge (SS) hari ini, Rabu (5/3/2014) masih berlangsung di Polda Metro Jaya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap sastrawan Sitok Srengenge (SS) hari ini, Rabu (5/3/2014) masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Sitok datang ke Polda Metro pukul 08.00 WIB, dan hingga pukul 12.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
"Hingga pukul 12.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung sebagai saksi. Penyidik masih mendalami laporan RW terkait pasal 335 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/3/2014).
Saat ditanya mengenai permintaan penambahan pasal dari RW terhadap Sitok, Rikwanto mengatakan penyidik sudah bertemu dengan RW yang memberi masukan menggunakan pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.
''Pasal itu perlu kami dalami, kita tidak bisa gegabah,'' kata Rikwanto.
Diutarakan Rikwanto, secara konvensional pemerkosaan masuk ke dalam ranah fisik. Namun, dalam kasus RW berbeda, fisiknya tidak begitu kelihatan untuk dijadikan acuan tapi psikisnya justru yang kelihatan.
Hal itulah yang membuat polisi butuh pendalaman lebih. Untuk memperbanyak referensi polisi dan rujukan polisi atas penetapan pasal 286 KUHP, polisi butuh saksi ahli.
"Ini untuk mengetahui hal yang mendasar dari kasus tersebut dengan bantuan saksi ahli. Apakah suka sama suka atau benar pemerkosaan. Keterangan ahli sedang mintakan, kriminolog, ahli forensik dan ahli pidana," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan hingga kini Sitok masih diperiksa dan belum ada peningkatan status.