Pesan Fahri Hamzah ke SBY Soal Sidang Budi Mulya: Urus Negara, Stop Kampanye
Fahri meminta SBY agar tidak lepas tangan soal bailout Bank Century, mulai mengurus negara dan berhenti berkampanye.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah berkomentar mengenai sidang mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang akan digelar pada Kamis (6/3/2014) besok.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau membeberkan apakah nama Wapres Boediono masuk dalam dakwaan Budi Mulya. Terkait hal tersebut, Fahri meminta SBY agar tidak lepas tangan mengurus negara dan berhenti berkampanye.
"Saya cuma minta SBY jangan lepas tangan. Negara dalam keadaan darurat. Stop kampanye. Urus negara, wakilmu (Boediono) sudah disebut. Kalau mau rubuh, rubuh sendiri saja. Jangan ngajak-ngajak," kata Fahri di YLBHI, Rabu (5/3/2014).
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan surat dakwaan Budi Mulya mencapai 180 halaman. Rumusan dakwaannya bersifat kumulatif.
"Jadi ada primer dan subsider. Fokus di dalam dakwaan itu terdiri dari dua, satu soal FPJP dan kedua bank gagal berdampak sistemik," kata Bambang.
Pihaknya menyebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama, terkait pegucuran fasilitas pendanaan jangka pendek ke Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diperkirakannya ada lima sampai enam orang rekan kerja Budi yang turut masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Bambang meminta agar hal itu baru diungkap pada sidang besok. Menurut Bambang, bersama rekan-rekannya, Budi Mulya diduga melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 Triliun.
Ditanya apakah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono masuk dalam yang didakwa turut bersama-sama Budi, Bambang tegaskan belum bisa dibeberkan saat ini. Begitu juga saat ditanya apakah Wakil Presiden itu akan masuk dalam deretan saksi yang akan dipanggil ke persidangan.
"Semua orang yang diperiksa sebagai saksi itu pasti dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan ada dalam berkas perkara. Bahwa apakah akan ditampilkan atau tidak nanti lihat proses di pengadilan," imbuhnya.