Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Pembobol Dana BSM Kepada Jaksa

Polri kembali melimpahkan tiga tersangka kasus pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor, Rabu (5/3/2014).

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Pembobol Dana BSM Kepada Jaksa
Adi Suhendi/Tribunnews.com
Iyan Permana (tengah mengenakan baju tahanan orange) digelandang dari Rutan Bareskrim untuk di bawa ke Kejaksaan Negeri Bogor, Selasa (18/2/2014) 

Laporan wartawan tribunnews.com: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali melimpahkan tiga tersangka kasus pembobolan dana Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor, Rabu (5/3/2014).

"Kita akan limpahkan lagi tiga tersangka. Berarti semuanya sudah rampung," ucap Kepala Sub Direktorat Perbankan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid kepada wartawan.

Tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini diantaranya Henhen Gunawan dan Rizky Ardiansyah selaku debitur dan Sri Dewi selaku notaris.

Sebelumnya berkas Henhen dan Rizky dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21 pekan lalu dan menyusul berkas Sri Dewi dinyatakan lengkap. Ketiganya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya Iyan Permana otak pembobol dana Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (18/2/2014). Iyan merupakan tersangka keempat yang berkas penyidikannya dinyatakan lengkap pihak kejaksaan.

Satu hari sebelumnya, Senin (17/2/2014) kepolisian pun sudah melimpahkan tiga tersangka kasus tersebut diantaranya Mantan Kepala Cabang Utama BSM Bogor Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Chaerulli Hermawan.

Berita Rekomendasi

Sindikat kejahatan perbankan ini disebutkan hampir sempurna. Selain melibatkan orang dalam, juga melibatkan pihak eksternal sehingga bisa secara mudah kredit bisa dicairkan.

Dari sisi debitur ada tiga tersangka, Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizky Ardiansyah masing-masing mengajukan 150 nasabah, 21 nasabah, dan 26 nasabah, sehingga total kredit yang diajukan ada 197 nasabah.

Dari 197 nasabah yang diajukan kredit, 113 kredit fiktif diajukan Iyan Permana, kemudian Henhen mengajukan 20 kredit fiktif, dan Rizky mengajukan 20 kredit.

Sehingga total kredit fiktif sebanyak 153 nasabah. Tiga debitur tersebut melengkapi persyaratan kredit fiktif bermacam-macam. Seperti yang dilakukan Henhen, sebagai seorang pengusaha dirinya menggunakan KTP karyawannya tanpa sepengetahuan si pemilik identitas.
Kemudian Rizky yang berprofesi sebagai seorang dokter meminjam KTP tetangganya . Sementara Iyan meminjam akta tanah seseorang kemudian difoto kopi.

Setelah para debitur melengkapi persyaratannya, kemudian masuk lah ke tangan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa. Pengajuan 197 kredit tersebut dimaksudkan supaya kredit bisa disetujui hanya setingkat Kepala Cabang saja.

John sebagai Account Officer yang memang sudah mengetahui data-data fiktif tersebut tidak melakukan pengecekan lapangan sehingga kredit yang diajukan bisa dengan mudah di kabulkan Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, begitu pula dengan persetujan dari Kepala Cabang Utama BSM Bogor Agustinus Masrie yang memang sudah bersekongkol.

Kemudian 197 kredit tersebut dibawa kepada Sri Dewi selaku notaris yang membuat akta akad kredit. Tanpa dihadiri pihak debitur dan serifikat tanah hanya berupa fotokopi dengan mudah perikatan kredit antara debitur dan pihak bank dibuat.

Kredit yang diajukan Rizky cair sebesar Rp 12,2 miliar. Sementara kredit yang diajukan Henhen cair Rp 12,24 miliar, sisanya cair untuk kredit yang diajukan Iyan. Total kredita yang dicairkan seluruhnya Rp 102 miliar dan sudah dikembalikan ke pihak bank Rp 59 miliar. Sehingga masih ada sekitar Rp 43 miliar yang belum masuk ke bank saat ini.

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif BSM, tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, Rizki Ardiansyah, dan seorang notaris Sri Dewi.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Khusus untuk Sri Dewi selain dikenakan pasal di atas, ia pun dijerat dengan pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat autentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas