Tim Pakar Rekomendasikan Empat Nama Calon Hakim Konstitusi
Tim Pakar akhirnya merekomendasikan empat nama kepada Komisi III DPR untuk dipilih sebagai hakim konstitusi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pakar akhirnya merekomendasikan empat nama kepada Komisi III DPR untuk dipilih sebagai hakim konstitusi. Empat nama tersebut antara lain Wahiduddin Adams; Aswanto; Atip Latipulhayat dan Ni'matul Huda.
"Pertimbangan kita melihat bagaimana dia tampil, penguasaan hukum konstitusi dan ketatanegaraan," kata anggota Tim Pakar Saldi Isra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Saldi mengatakan empat nama tersebut tidak dilakukan rangking. Tim pakar menyerahkan seluruhnya kepada Komisi III untuk memilih dua dari empat nama calon hakim konstitusi.
Saldi mengatakan tim pakar hampir tidak ada perdebatan saat memilih empat nama tersebut. "Ada yang minta lebih dari empat, ada yang minta lebih, akhirnya kita pilih empat," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR mencari dua hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan hakim konstitusi Harjono yang akan pensiun pada Maret 2014. Sementara latar belakang calon hakim konstitusi yang direkomendasikan tim pakar yakni :
1. DR Wahiduddin Adams, SH, MA
*Palembang 17 Januari 1954
*Doktor Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarief Hidayatullah Jakarta
* Pensiunan PNS Kemenkumham
2. DR Ni'matul Huda, SH, M HUM
*Blitar 2 Februari 1964
* Doktor Hukum UII Yogyakarta
*Dosen Fakultas Universita Islam Indonesia Yogyakarta
3. Atip Latipulhayat, SH, M Si, PHD
*Tasikmalaya 28 Juli 1964
*Doktor of Philosophy Faculty Of Law, Monash Univ Melbourne-Australia
*Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung
4. Prof DR Aswanto, SH, M Si, DFM
*Palopo 17 Juli 1964
*Doktor Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya
* Dosen Fakulyas Hukum Universitas Hasanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.