Anas Urbaningrum Tanggapi Santai Sebagai Tersangka TPPU
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas ditetapkan tersangka setelah satu hari semenjak penyidik KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo, yang juga paman Edhie Baskoro Yudhoyono.
Menanggapi ditetapkannya Anas sebagai tersangka TPPU, loyalisnya pun sedih. Hal itu terungkap dari pernyataan Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Sri Mulyono saat melakukan Tribun Live Chat.
"Terus terang saya sedih dengan TPPU mas Anas. Tapi semua itu wewenang KPK," kata Sri di kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Sri berharap KPK objektif dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan. Anas pun sempat mengutarakan pendapatnya terkait dengan penetapan sebagai tersangka TPPU, Anas pun menanggapinya dengan santai.
"Mas Anas menanggapi dengan santai dan senyum. Beliau bilang seharusnya KPK menemukan dulu kasus korupsi Anas, setelah ketemu kasus korupsi, baru telusuri TPPU," ucapnya.
KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Atas hal itu, penyidik KPK akan menelusuri harta Anas sejak menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001 hingga 2005 lalu. Penusuluran KPK saat Anas menjabat anggota KPU bukan berarti Anas melakukan korupsi di KPU. Untuk diketahui, Anas mundur dari KPU pada Juni 2005 dan kemudian masuk ke Partai Demokrat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.