Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Tanggapi Santai Sebagai Tersangka TPPU

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anas Urbaningrum Tanggapi Santai Sebagai Tersangka TPPU
Tribunnews/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (tengah) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014). Anas ditahan terkait dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang juga melibatkan mantan Menpora, Andi Mallarangeng. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas ditetapkan tersangka setelah satu hari semenjak penyidik KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo, yang juga paman Edhie Baskoro Yudhoyono.

Menanggapi ditetapkannya Anas sebagai tersangka TPPU, loyalisnya pun sedih. Hal itu terungkap dari pernyataan Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Sri Mulyono saat melakukan Tribun Live Chat.

"Terus terang saya sedih dengan TPPU mas Anas. Tapi semua itu wewenang KPK," kata Sri di kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Sri berharap KPK objektif dan profesional dalam menegakkan hukum dan keadilan. Anas pun sempat mengutarakan pendapatnya terkait dengan penetapan sebagai tersangka TPPU, Anas pun menanggapinya dengan santai.

"Mas Anas menanggapi dengan santai dan senyum. Beliau bilang seharusnya KPK menemukan dulu kasus korupsi Anas, setelah ketemu kasus korupsi, baru telusuri TPPU," ucapnya.

KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Atas hal itu, penyidik KPK akan menelusuri harta Anas sejak menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum pada 2001 hingga 2005 lalu. Penusuluran KPK saat Anas menjabat anggota KPU bukan berarti Anas melakukan korupsi di KPU. Untuk diketahui, Anas mundur dari KPU pada Juni 2005 dan kemudian masuk ke Partai Demokrat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas