Antasari Azhar akan Hadiri Sidang Putusan di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (6/3/2014) akan membacakan putusan judicial review yang diajukan terpidana Antasari Azhar.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (6/3/2014) akan membacakan putusan judicial review yang diajukan terpidana Antasari Azhar.
Mantan Ketua KPK ini mengajukan judicial review Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP agar dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bagi terpidana bisa lebih dari satu kali. Rencananya, Antasari akan hadir di kantor MK.
"Kamis tangaal 6 Maret 2014 jam 13.30 WIB dengan,agenda pembacaan putusan judicial review yang diajukan Antasari Azhar terhadap Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang berisi upaya hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dibatasi hanya sekali menjadi PK. Dengan alasan Novum atau bukti baru dapat diajukan berkali-kali," tulis Boyamin Saiman selaku koordinator kuasa hukum Antasari Azhar dalam undangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (6/3/2014).
Menurut Boyamin, judicial revieew ini sebagai upaya tiada henti dan tidak menyerahnya Antasari Azhar menuntut kebenaran dan keadilan bagi dirinya yang telah dikriminalisasi terkait terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaean.
"Prediksi berdasarkan keyakinan dan bukti selama sidang, Kami yakin gugatan ini dikabulkan," lanjut Boyamin.
Menurut. Boyamin, Antasari Azhar sebagai pemohon akan hadir di MK.