Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Mulia Didakwa Memperkaya Diri Sendiri

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulia memperkaya diri sendiri

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Budi Mulia Didakwa Memperkaya Diri Sendiri
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
BUDI MULYA P21 - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya selesai menandatangani dokumen P21 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2012). Budi Mulya sudah selesai pemberkasan dan siap kepersidangan sebagai tersangka atas pengucuran dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulia memperkaya diri sendiri dengan mendapat keuntungan dari pemberian pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dari dua perbuatannya, Budi Mulya mendapat Rp 1 miliar.

Selain itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu juga didakwa telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi, yakni para pemegang saham PT Bank Century.

"Memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.115.890.000.000," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Jaksa juga menyebutkan bahwa dalam pemberian FPJP dan dana talangan Bank Century memperkaya Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 triliun dan memperkaya korporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,581 triliun.

"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yaitu, Rp 689.394 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.762.361 triliun," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas