Budi Mulia Didakwa Memperkaya Diri Sendiri
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulia memperkaya diri sendiri
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
![Budi Mulia Didakwa Memperkaya Diri Sendiri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140211_174042_tersangka-budi-mulya-usai-menandatangani-p21-di-kpk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Mulia memperkaya diri sendiri dengan mendapat keuntungan dari pemberian pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dari dua perbuatannya, Budi Mulya mendapat Rp 1 miliar.
Selain itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu juga didakwa telah melakukan perbuatan yang dinilai telah memperkaya orang lain atau korporasi, yakni para pemegang saham PT Bank Century.
"Memperkaya pemegang saham PT Bank Century, yaitu Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3.115.890.000.000," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Jaksa juga menyebutkan bahwa dalam pemberian FPJP dan dana talangan Bank Century memperkaya Komisaris PT Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 triliun dan memperkaya korporasinya sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,581 triliun.
"Sekurang-kurangnya jumlah tersebut dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yaitu, Rp 689.394 miliar dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.762.361 triliun," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.