Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disaksikan Keluarga, Budi Mulya Hadapi Sidang Perdana

Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century menjalani persidangan perdana, Kamis (6/3/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Disaksikan Keluarga, Budi Mulya Hadapi Sidang Perdana
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
BUDI MULYA P21 - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya selesai menandatangani dokumen P21 di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2012). Budi Mulya sudah selesai pemberkasan dan siap kepersidangan sebagai tersangka atas pengucuran dana fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, menjalani persidangan perdana, Kamis (6/3/2014).

Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi Mulya sendiri telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekitar pukul 08.30 WIB. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu tampak mengenakan batik cokelat.

Meski demikian, Budi Mulya tidak memberikan banyak komentar ketika ditanya soal persiapan menghadapi sidang perdana. "Kita tunggu di persidangannya ya," ujarnya kepada wartawan.

Pada persidangan perdana, keluarga Budi Mulya juga tampak hadir menyaksikan. Salah satu yang mendampingi adalah anak Budi Mulya, Nadya Mulya.

Sebelum persidangan, Budi Mulya dan keluarganya berkumpul. Saat itu Nadya yang mengenakan kemeja putih tampak memberikan dukungan kepada ayahnya di ruang tunggu. Dia juga terlihat memegang tangan ayahnya.

Budi diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi  sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Budi juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Ratusan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Wakil Presiden Boediono. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat FPJP diberikan kepada Bank Century.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas