Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Kakak Schapelle Corby Menghina Indonesia

Sabam Rajagukguk, mengatakan bahwa pernyataan Mercedes tersebut bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
zoom-in Pernyataan Kakak Schapelle Corby Menghina Indonesia
AP Photo/Firdia Lisnawati
Mercedes Corby mengunjungi saudara perempuannya, Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar, Bali, Jumat (7/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak Schapelle Corby, Mercedes Corby, mempertanyakan sejumlah barang bukti yang menunjukkan mariyuana tersebut dibawa oleh adiknya di Bandara Ngurah Rai, Bali. Mercedes menuduh bisa saja mariyuana itu berasal dari Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pencegahan dan Penyuluhan Narkoba DPP Partai Gerindra, Sabam Rajagukguk, mengatakan bahwa pernyataan Mercedes tersebut bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Pemerintah harus meninjau kembali pembebasan bersyarat terhadap Corby, jika perlu yang bersangkutan dicabut grasinya. Sudah mendapat pengampunan tetapi malah menuduh negara kita menjebak. Ini sama saja dengan penghinaan. Pernyataan kakak Corby tersebut hanyalah opini belaka," kata Sabam, Rabu (5/3/3014).

Menurut dia, pengadilan sudah memutuskan bahwa Corby terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah adanya pembebasan bersyarat bagi Corby.

"Apakah karena yang bersangkutan berasal dari negara yang katakanlah sebagai negara kuat, maka ia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat? Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia," paparnya.

Dikatakannya, adanya kasus ini seharusnya pemerintah bisa lebih ketat lagi dalam pemberian grasi dan pengampunan hukum lainnya.

"Jangan sampai ada citra bahwa negara kita lunak terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum. Terlebih lagi dalam kasus narkoba," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun Corby sempat divonis 20 tahun penjara karena membawa 4,2 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Hukumannya berkurang setelah memperoleh grasi dan beberapa kali remisi. Ia mendapat pembebasan bersyarat pada 10 Februari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas