Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Uji Materi PK Antasari Hidupkan Kembali Mimpi Manusia akan Kebebasan Fundamental

keputusan PK itu memungkinkan siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Putusan Uji Materi PK Antasari Hidupkan Kembali Mimpi Manusia akan Kebebasan Fundamental
Ilustrasi ketuk palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar tata negara, Andi Irman Putra Sidin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang UU KUHAP akan mengembalikan harkat kemanusiaan.

Menurutnya, keputusan PK itu memungkinkan siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya baik itu kehidupan dan kebebasaanya.

"Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fubdamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," kata Andi dalam keterangan persnya, Kamis (6/3/2014).

Andi menjelaskan, prinsip konstitusionalnya bahwa ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara maka Negara harus dibatasi secara ketat, namun jikalau warga negara hendak memperjungkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya. Menurutnya, inilah salah satu implementasi bahwa negara untuk rakyat bukan rakyat semata untuk negara.

Lebih jauh Andi mengatakan, pada konteks inilah, negara tidak boleh dibiarkan larut dengan kelelahannya, atau bermalas-malasan, membuka usul perubahan atau peninjauan kembali atas sebuah produk kekuasaanya.

Menurutnya, tidak cukup dengan alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi, kalaupun dapat diusulkan untuk ditinjau hanya sekali saja.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karenanya sudah tepat konstitusi membuang jauh-jauh pasal yang mematikan hak setiap terpidana memperjuangkan kembali kebebasaanya karena batasan PK yang selama ini hanya bisa dilakukan sekali, membuka lagi cahaya kemanusiaaan bagi umat manusia yang ingin terus memperjuangkan kebebasan dan kehidupannya termasuk sang pengugat Antasari Azhar," jelasnya.

"Putusan ini kembali menegaskan bahwa Konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas