Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uji Materi Antasari Azhar Dikabulkan, PK Boleh Lebih dari Sekali

Kini, upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Uji Materi Antasari Azhar Dikabulkan, PK Boleh Lebih dari Sekali
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Antasari Azhar dan istrinya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini, upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari sekali atau berkali-kali.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang dimohonkan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Mengabulkan permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan uji materi tersebut di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 268 ayat 3 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah berpendapat, keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali. Sebab menurut Mahkamah, sangat dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.

Menurut Mahkamah, keadilan itu lebih besar dari kepastian hukum. Dengan demikian, makna keadilan menjadi kabur jika harus ditutup dengan PK hanya boleh sekali.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum," ujar majelis anggota, Anwar Usman.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas